OYE Digital Indonesia,
Asfiyatun Kena Vonis 5 Tahun Penjara Lantaran Menerima Paket Berisi Ganja
Meski, tidak mengetahui isi kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja, namun polisi menemukannya barang tersebut di dalam rumahnya saat digrebek. Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling di kampung mengaku tidak tahu apa itu ganja.
Kasus terus berlanjut hingga ke pengadilan dan Asfiyatun dalam sidang akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda uang Rp 1 miliar oleh Pengadilan Surabaya. Asfiyatun dalam tuntutannya didakwa mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram ganja.
Ditemukan 2 Kardus Paket Isi Ganja
Narkoba tersebut ditemukan dalam rumah Asfiyatun saat melakukan penggerebekan oleh polisi, dimana ditemukan 2 kardus paket berisikan narkoba jenis ganja.
Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, secara online tersebut, hakim yang diketuai Parta Bargawa menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Asfiyatun diputus hakim karena terbukti bersalah telah menyimpan dan menguasai narkoba dengan melanggar pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menanggapi vonis 5 tahun dan denda Rp1 miliar dari hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Asfiyatun langsung banding.
Dimana Keadilan Saat Ini?
“Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak tepat, karena dalam sidang terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui barang yang dikirim anaknya tersebut adalah narkoba jenis ganja yang disimpan dalam dua kardus,”ujar kuasa hukum terdakwa Asfiyatun, Abdul Geffar.
Namun terdakwa tahunya yang mengirim tersebut anaknya bernama Santoso sedang menjalani penjara di lapas kelas satu semarang dengan kasus narkoba. Hal ini, tentu kita dapat menyikapi bahwa nenek asfiyatun sebenarnya tidak bersalah.
"Jadi Abdul Geffar melakukan banding sesuai perkataan tim. Banyak yang tidak sesuai di persidangan ini. Dan banyak kejanggalan di persidangan ini," ujarnya."
Penutup
Di mata hukum mungkin nenek asfiyatun di nyatakan bersalah, akan tetapi kita bisa melihat dari keterangan kuasa hukum tersebut. Bahwa nenek asfiyatun benar-benar tidak mengetahui soal isi paket. Seorang nenek ini pun tidak mengetahui apa itu ganja.
Demikian yang dapat kami sampaikan, tentang Nenek Asfiyatun Di Vonis 5 Tahun Akibat Menerima Paket Berisi Ganja Apakah Ini Adil?. Sebaik-baiknya manusia, ialah manusia yang memulaikan manusia lainnya. Semoga bermanfaat bagi kita semua, sampai jumpa kembali.